Saat ini: 13 May 2026 23:26:30 IP Anda: 10.1.112.145
 

Update : Wed, 28-Aug-2013 09:39:25

Akte Cerai diterbitkan apabila Permohonan/Gugatan perceraian dikabulkan dan telah memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (14 hari setelah putusan disampaikan kepada kedua belah pihak dan tidak ada upaya Hukum dari kedua belah pihak.)